Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Terbuka Kendal Berikan Izin Luar Biasa

    Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Terbuka Kendal Berikan Izin Luar Biasa
    Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Terbuka Kendal Berikan Izin Luar Biasa

    KENDAL – Ada beberapa hak yang dapat diterima oleh narapidana selama menjalani masa pidana salah satunya adalah mendapatkan hak izin luar biasa yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

    Izin luar biasa diberikan dengan kepentingan antara lain menghadiri pemakaman keluarga kandung seperti orang tua, istri, anak, adik atau kakak kandung. Selain itu, izin menjadi wali nikah anak/saudara kandung, dan izin membagi harta warisan.

    Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Terbuka Kendal, Ari Rahmanto menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan hak narapidana, Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal telah memberikan izin luar biasa kepada salah satu Narapidana inisial DN dikarenakan anak kandungnya meninggal dunia pada Senin (30/01/2023).

    “Narapidana DN diberikan izin luar biasa dengan alasan menghadiri pemakaman anak kandungnya. Sesuai prosedur, DN memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti surat pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK), surat keterangan kematian dari Kepala Desa/ Lurah, dan surat kematian dari rumah sakit, ” terang Ari.

    Izin Luar biasa diberikan 1 x 24 jam dengan pengawalan 2 (dua) orang Petugas dari Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Sebelum melaksanakan pengawalan Kepala Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy menerangkan bahwa semua bentuk pelayanan yang diberikan di Lapas Terbuka Kendal gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun dan penegasan bagi petugas pengawalan untuk tetap waspada dalam melaksanakan tugas serta senantiasa berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan.

    Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali baik selama proses pemenuhan persyaratan, proses pengawalan, sampai dengan kembalinya Narapidana (DN) kembali ke dalam Lapas Terbuka Kendal.

    Pihak keluarga maupun Narapidana mengucapkan terima kasih atas kemudahan pemberian hak izin luar biasa tersebut sehingga apa yang menjadi harapan keluarga bisa terlaksana dengan baik.

    (N.Son/***)

    jawa tengah kendal lapas terbuka kendal berita lapas terbuka kendal terkini dan terbaru kemenkumham jateng
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat, Lapas Terbuka Perbaiki Listrik...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kedisiplinan WBP, Kepala Kesatuan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Ngawi Sosialisasikan Stop Bullying di Lingkungan Sekolah
    Polres Pasuruan Kota Berhasil Tekan Angka Kriminalitas Sepanjang 2024
    Pasca Banjir, Polres Ponorogo Bersama TNI dan Warga Bersihkan Sungai di Jembatan Tempuran
    Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police Tangkap Bandar Narkoba DPO Red Notice di Bangkok, Thailand
    Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

    Ikuti Kami